Misbakhun Bejanji Akan Mempertanyakan Cukai yang Naik 23 Persen


Pemerintah menaikan cukai rokok dengan alasan tidak ada kenaikan selama dua tahun, hal tesebut mendapat kritikan dari sejumlah orang. Legislator dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun ikut berpendapat atas kebijakan penaikan cukai rokok. Dirinya berpendapat kebijakan pemerintah tersebut sangatlah tidak tepat.

"Kalau kenaikan begitu tinggi karena dua tahun tidak naik itu tidak elok kemudian Menkeu mengatakan itu," tegas Misbakhun di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (29/10/2019).

Misbakhun sapaan kerapnya itu yang dulunya pernah menjadi pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan langsung saja membandingkan dengan tarif pajak. Karena menurut dirinya, kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara itu tidak mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

"Sama kalau kemudian kalau cukai naik tinggi karena tahun lalu tidak naik, lalu tarif pajak kenapa tidak dinaikkan. Puluhan tahun tarif pajak tidak naik," cetus dia.

Maka dari itu, dirinya berjanji akan mempertanyakan kebijakan pemerintah pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi XI dalam waktu yan akan datang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020. Nantinya, cukai rokok dinaikkan rata-rata sebesar 23 persen. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Misbakhun mengaku, pihaknya belum bisa mengatakan setuju. Karena sejauh ini belum ada penjabaran dari Menteri Keuangan mengenai kebijakan tersebut. Ia pun yakin, pemerintah akan lebih bijaksana, berapa kenaikan yang seharusnya dan ideal.

Karena itu, Misbakhun berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan menaikkan cukai 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% itu.  

“Jadi pasti akan kami pertanyakan. Saya berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penetapan kenaikan cukai rokok. Terlebih soal imbas yang terjadi dari langkah pemerintah tersebut,” ujar anggota Komisi XI DPR RI itu.

Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Setiawan mengaku kecewa dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pasalnya, terbitnya PMK 152/2019 seakan-akan petani tembakau itu anak kecil yang dilimpekne (alih perhatian) dengan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 lalu.

"Kami kecewa dengan Ibu Sri Mulyani. Pasalnya, PMK 152/2019 berakibat buruk terhadap kelangsungan petani tembakau," ucapnya.

Agus Setiawan mengatakan, kenaikan cukai yang luar biasa pada awal Januari 2020 ini benar-benar membuat petani terkena tsunami dahsyat.

"Silahkan ada kenaikan asal terjangkau oleh masyarakat Indonesia. Jangan dibandingkan dengan negara-negara luar yang pendapatannya lebih dibandingkan masyarakat Indonesia," tuturnya.


“Kenaikan cukai pada akhirnya petani tembakau yang akan menjadi korban pertama. Karena itu, petani tembakau memohon agar Presiden Jokowi melalui Menkeu Sri Mulyani meninjau ulang PMK 152/2019,” pungkasnya.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Pemahaman Akan Terorisme Lebih Dipahami Oleh Istri Abu Hamzah

Peppy: Turunnya BB Karena Dapat Motivasi dari Agung Hercules

Kasus Misbakhun Didugaan Kuat Memang Sengaja Dikriminalisasi