Anies Baswedan Merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 Terkait Pembebasan PBB
Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 terkait Pembebasan PBB-PP revisi Pergub 259 tahun 2015 dilakukan. Dalam Pergub, lahan NJOP di bawah Rp 1 miliar diharuskan membayar PBB mulai bulan Januari 2020. "Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/4/2019). Anies mengatakan banyak objek pajak tidak sesuai peruntukannya. Terlebih ada lahan yang digunakan untuk kegiatan komersial. "Termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," jelasnya. Diketahui, kebijakan pembebasan PBB dengan NJOP di bawah...