Para Korban Aksi 22 Mei Bisa Mendapatkan Perlindungan LPSK
Pembahasan terkait hal perlindungan korban aksi 22 Mei, diakui Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar belum mengadakan pembahasan hal tersebut. Belum adanya pembahasan hal tersebut karena belum ada pembicaraan di rapat peripurnyanya terkait perlindungan dari korban kericuhan aksi 22 Mei, ujar Livia. "Saya nggak tahu ya, belum ada permohonan perlindungan. Yang saya tahu karena kami setiap Senin rapat paripurna, jadi belum rapat. Biasanya dibahas dalam rapat paripurna," kata Livia di Senayan City, Jakarta, Sabtu (25/5/2019). Tidak hanya menunggu untuk para korban mengajukan permohonan perlindungan fisik ataupun perlinfungan psikis, tutur Livia. Tetapi, LPSK juga pro aktif dalam hal menjemput bola terkait masalah yang sedang viral di kalangan publik ini. "Kalau kita lebih ke perlindungan saksi dan korban. Kalau ada saksi dan korban yang kemudian dia terancam karena merasa tidak bebas untuk memberikan kesaksian karena a...