Para Korban Aksi 22 Mei Bisa Mendapatkan Perlindungan LPSK



Pembahasan terkait hal perlindungan korban aksi 22 Mei, diakui Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar belum mengadakan pembahasan hal tersebut.

Belum adanya pembahasan hal tersebut karena belum ada pembicaraan di rapat peripurnyanya terkait perlindungan dari korban kericuhan aksi 22 Mei, ujar Livia.

"Saya nggak tahu ya, belum ada permohonan perlindungan. Yang saya tahu karena kami setiap Senin rapat paripurna, jadi belum rapat. Biasanya dibahas dalam rapat paripurna," kata Livia di Senayan City, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Tidak hanya menunggu untuk para korban mengajukan permohonan perlindungan fisik ataupun perlinfungan psikis, tutur Livia. Tetapi, LPSK juga pro aktif dalam hal menjemput bola terkait masalah yang sedang viral di kalangan publik ini.

"Kalau kita lebih ke perlindungan saksi dan korban. Kalau ada saksi dan korban yang kemudian dia terancam karena merasa tidak bebas untuk memberikan kesaksian karena ada ancaman fisik atau psikis baru kita bisa terjun," ungkapnya.

"Kita juga bisa pro aktif terhadap beberapa kasus yang juga viral di media segala macem kita datengin juga, dan kita lihat sejauh mana mereka utuh perlindungan dan apa bentuknya. Perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural ada bantuan hukum, psikologis, medis," imbuhnya.

Selain itu, kata Livia LPSK juga dapat memberikan perlindungan restitusi bagi korban yang merasa dirugikan dalam aksi 22 Mei, seperti penjual yang barang dagangannya sempat dijarah oleh demonstran.


"Jadi kalau misalnya dia mengajukan ganti rugi, bisa kita fasilitasi pada saat itu sudah dilaporkan ke polisi dan sama polisi sudah ditindak lanjuti," ungkapnya.










Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Pemahaman Akan Terorisme Lebih Dipahami Oleh Istri Abu Hamzah

Peppy: Turunnya BB Karena Dapat Motivasi dari Agung Hercules

Kasus Misbakhun Didugaan Kuat Memang Sengaja Dikriminalisasi