Kasus Misbakhun Didugaan Kuat Memang Sengaja Dikriminalisasi

Sumber: Google

Putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century oleh Mahkamah Agung (MA) memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Mengenai dengan adanya tuduhan yang didapatkan Mukhamad Misbakhun yang dikatakan sebagai Misbakhun korupsi dalam Bank Century, kasus Misbakhun ini sudah mendapatkan kebebasan secara murni atas segala tuduhan yang didapatkan dirinya.

Dengan tidak terbukti bersalahnya Mukhamad Misbakhun dalam kasus Misbakhun ini, nama Mukhamad Misbakhun direhabilitasi dan juga martabat dirinya ditempatkan pada kedudukan semula.

Bamsoet sapaan namanya itu juga mengucapkan "rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan", Bamsoet mengucapkan ini pada saat sesudah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) permohonan dari Mukhamad Misbakhun.

Bambang Soesatyo yang merupakan inisiator Bank Century menuturkan tentang kasus Misbakhun bahwa kasus ini memang sudah direkayasa dari awal saat disangkakan pada Mukhamad Misbakhun itu. Karena hal ini sudah membuat masyarakat beranggapan bahwa Misbakhun korupsi.

Comments

Popular posts from this blog

Pemahaman Akan Terorisme Lebih Dipahami Oleh Istri Abu Hamzah

Peppy: Turunnya BB Karena Dapat Motivasi dari Agung Hercules