Mangkir 20 Kali di PN Jaksel, Ternyata Begini Keadaan Alvin Lim



Tak datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak 20 kali, ternyata terdakwa yang sekaligus berprofesi sebagai pengacara Alvin Lim (AL) terkait kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi sehat secara lahir dan batin.

Hal tersenut baru saja terungkap pada saat dirinya hadir sebagai saksi fakta dalam praperadilan persidangan kasus yang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3/9 yang lalu. Dirinya mendatangi tempat yang sama yang di mana kasus yang menjerat dirinya sendiri dengan Nomor Perkara: 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL masih bergulir.

Lucunya pada saat esok harinya tepatnya pada hari Rabu (4/9) saat kasus yang menjerat dirinya digelar di tempat yang sama pada saat dirinya menjadi saksi, lagi-lagi dirinya tak hadiri perkara kasusnya sendiri, padahal dirinya sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan.

Alvin memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya tidak bisa menghadiri panggilan pengadilan. Dengan beralasan sakit Alvin mangkir dari panggilan pengadilan, padahal sehari sebelumnya dirinya sangat sehat.

Praktisi hukum Ali Zubeir Hasibuan S.H dari Indonesia In Absentia Watch pun mengatakan, Alvin Lim adalah seorang pengacara sekaligus terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen dengan Nomor Perkara: 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL yang pada persidangan terakhir pada hari rabu (4/9) memancing kegeraman Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan pemanggilan paksa.

"Yang kemudian direspon oleh majelis hakim agar Jaksa menyiapkan surat permohonan yang detail dan lengkap perihal alasan pemanggilan paksa dan juga membawa dokter untuk mengecek kondisi kesehatan terdakwa," kata dia.

Menurut Ali, terdakwa Alim Lim yang berprofesi sebagai advokat tentunya sangat mengerti celah-celah hukum demi menghindar dari persidangan 

"Terlebih lagi dengan dakwaannya terkait pemalsuan dokumen. Dari riwayat acara sidang pidananya kita bisa lihat yang mungkin akan terjadi. Tinggal menstimulan naiknya tekanan darah atau kadar gula jelang sidang dan kemudian pingsan pada sidang kedepan, sehingga kemudian dokter memeriksa dan menyatakan sakit.  Upaya itu sudah cukup untuk memposisikan dirinya sebagai pihak yang teraniaya dan kemudian lolos dari tuntutan karena proses persidangan yang tidak sesuai dengan HAM" analisis dari Ali.

Lebih lanjut, dia meniai sebenarnya Hakim bisa menghadirkan Dokter yang mengeluarkan Surat Keterangan Sakit dari terdakwa dihadapan pengadilan dan mempertanyakan dahulu keaslian surat sakit yang sering dikeluarkan tersebut. 

"Kalau memang asli baru kemudian bisa lanjut mendalami bagaimana caranya terdakwa AL bisa sakit setiap menjelang persidangannya namun terlihat baik-baik saja pada  hari lainnya," kata dia.


Karenanya, kata Ali, dalam kondisi seperti ini bahkan Hakim bisa merekomendasikan rumah sakit tertentu untuk memeriksa kesehatan terdakwa lebih jauh. "Kita punya rumah sakit yang kredibel seperti RSPAD yang biasa jadi rujukan bahkan rujukan untuk seorang presiden sekalipun", tutup Ali.


Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Pemahaman Akan Terorisme Lebih Dipahami Oleh Istri Abu Hamzah

Peppy: Turunnya BB Karena Dapat Motivasi dari Agung Hercules

Kasus Misbakhun Didugaan Kuat Memang Sengaja Dikriminalisasi