Jabatan Sebagai Ketua Divisi SDM Evi Novida Ginting Manik Dicopot



Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah ditetapkan telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Evi dijatuhkan sanksi untuk melepas jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang di KPU RI.


"Gugatan masuk dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/III/2019," kata Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Disebutkan oleh anggota majelis Alfitra Salam saat membacakan pertimbangan bahwa terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan KPU dalam menanggapi persyaratan administrasi pencalonan.

Kemudian, terkait adanya kebocoran soal, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan. 


"DKPP berpendapat bahwa terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh para Teradu, dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap Pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur," tutur Alfitra.

Berdasarkan keterangan saksi, peserta seleksi terbukti menyerahkan sejumlah uang kepada ketua tim seleksi melalui perantara, DKPP mencatat tersebut terkait dengan adanya transaksi.

Atas nama Adly Yusuf Saepi, diketahui gugatan ini diajukan selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019.

Dalam gugatannya, terdapat tiga perkara yang diajukan ke DKPP. Hal ini terkait tidak diloloskannya Aldy dalam seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kolaka. 


Selain itu, Aldy menyebut terdapat transaksi dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Serta adanya beberapa soal tes KPU yang bocor.








Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Pemahaman Akan Terorisme Lebih Dipahami Oleh Istri Abu Hamzah

Peppy: Turunnya BB Karena Dapat Motivasi dari Agung Hercules

Kasus Misbakhun Didugaan Kuat Memang Sengaja Dikriminalisasi